Kemanusiaan

Apa itu sui iuris? »Definisi dan maknanya

Anonim

Sui iuris adalah istilah yang berasal dari akar bahasa Latin, yang setara dengan bahasa kita adalah "Hak Sendiri", kata yang banyak digunakan dalam cabang undang-undang Rom. Sui iuris dipahami atau lebih tepatnya dikaitkan dengan individu tersebut yang pada masa Empayar Rom tidak tunduk, dikuasai atau ditundukkan oleh otoritas atau mandat orang lain, yaitu, mereka tidak berada di bawah wilayah negara kekuatan individu lain khususnya. Orang- orang yang diadili sebagai sui iuris memiliki wewenang dan kuasa untuk memutuskan tindakan mereka, yang membandingkan orang-orang yang diistilahkan sebagai "alieni iuris" tidak menikmati hak itu, yang bermaksud mereka sepenuhnya tunduk di bawah rejim orang lain.

Setiap lelaki sui iuris ditunjuk sebagai paterfamili, sama ada dia mempunyai anak atau tidak, dan sama ada dia berumur atau tidak; Tokoh lelaki ini memiliki kemampuan hukum penuh, selain "status libertatis" yang terkenal, yang menyinggung kebebasan mereka, dan "status civitratis" yang bermaksud bahawa mereka adalah warganegara Rom. Gelaran ini diberikan kepada mereka ketika mereka bebas dari kekuasaan atas mereka, baik melalui kematian nenek moyang lelaki mereka, atau melalui pembebasan.

Di sisi lain, sosok wanita juga bisa menjadi sui iuris, tetapi jika tidak berada di bawah kekuasaan pihak berwenang tertentu, meskipun tidak dapat menjalankan kepemimpinan keluarga, ini berarti mereka tidak diizinkan untuk membawa gelar "paterfamilias". Individu ini, yang merupakan warganegara bebas dan menikmati nama sui iuris, juga digolongkan sebagai orang yang "optimum iure" yang artinya merujuk kepada kenikmatan penuh dari setiap hak swasta dan awam yang ada. Ini memiliki kemungkinan memiliki empat kekuatan terpenting dari perundangan Rom yang: "La Patria potestas", "La Manus maritalis", La Dominica potestas dan "el Mancipium".